Wednesday, 06 July 2022 15:29

Bagaimana Islam Memandang Asas Sekunder Dalam Transaksi Akad Kontemporer?

Written by

Pekalongan (15/5/2022) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan kembali menggelar webinar rutinan yang diselenggarakan secara virtual pada hari Rabu, 15 Juni 2022 dengan tema Asas Sekunder Dalam Transaksi Akad Kontemporer. Tema kegiatan ini merujuk pada karya disertasi yang dilahirkan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir oleh Dr. Zawawi, M.A.

Dimoderator oleh Dewi Anggraeni, M.A, kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh para peserta yang terdiri atas dosen, praktisi, dan mahasiswa dari berbagai latar belakang keilmuan. Dalam paparannya, Dr. Zawawi menyampaikan bahwa asas sekunder dalam transaksi akad kontemporer dapat dilihat dari posisi batasan (unsur primer dan sekunder). Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 120 menit berjalan lancar dan kondusif. Pada closing statementnya, Dr. Zawawi menuturkan bahwa salah satu faktor yang dapat menjadi pertimbangan bagi lembaga hukum adalah dengan melihat adanya unsur gharar yang posisinya ada di unsur primer atau sekunder pada sebuah akad.