Wednesday, 14 April 2021 11:52

The Series of FEBI'S WEBINAR - Dissertation on Stage Series 2 “Inovasi Akad Melalui Hiyal”

Written by

Pekalongan – Kegiatan webinar dari rangkaian acara The Series of FEBI's Webinar - Dissertation on Stage kembali dilaksanakan pada Senin, 12 April 2021 yang dimoderatori oleh Rohmad Abidin, M.Kom dengan pemateri Dr. Agus Fakhrina, M.S.I. Webinar seri kedua ini membahas mengenai Inovasi Akad Melalui Hiyal.

web014a5

Gambar 1 Pemateri dan Panitia Webinar

Sudah menjadi fitrah, bahwa manusia tidak dapat hidup menyendiri melainkan saling membutuhkan sehingga manusia akan selalu berinteraksi dengan manusia lainnya dan melakukan transaksi untuk saling memenuhi kebutuhan. Secara umum transaksi dapat diartikan keadaan ekonomi atau keuangan yang melibatkan paling tidak dua pihak, seseorang dengan seseorang atau beberapa pihak dengan pihak lain yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam-meminjam, atas dasar suka sama suka, atau atas dasar ketetapan hukum atau syariah tertentu. Dalam ekonomi Islam, transaksi biasa harus dilandasi oleh aturan hukum Islam atau syariah karena transaksi adalah manivestasi manusia yang bernilai ibadah di mata Allah SWT sehingga dalam Islam transaksi dapat dikategorikan menjadi dua yaitu transaksi halal dan transaksi haram. Untuk menjembatani transaksi dengan kategori tersebut digunakan hiyal. Pengertian hiyal secara denotatif merupakan bentuk jamak dari ḥīlah yang berarti memiliki kecerdasan, kepandaian, dan kemampuan dalam melakukan sesuatu dengan baik. Sedangkan untuk makna konotatifnya hiyal adalah merupakan perantara (wasīlah) cerdik yang mengubah sesuatu dalam tampilan luarnya dengan harapan dapat sampai kepada maksud yang diinginkan, bisa juga berarti tipu muslihat (al- al-khadī’ah). Padahal kalau secara istilah hiyal adalah kecerdikan mengatur suatu tindakan dalam mengatasi kesulitan untuk menggapai maksud yang diinginkan dengan menggunakan jalan yang disyariatkan disertai menjaga diri dari sesuatu yang diharamkan.

web02laln2

Gambar 2 Peserta Webinar seri 2

Novelty disertasi yang ditemukan Dr. Agus Fakhrina, M.S.I adalah ḥiyal sebagai makhārij fiqhiyyah dalam fatwa DSN-MUI yang berarti bahwa hiyal sebagai solusi hukum karena kita tahu bahwa sejak kemunculan pertama Lembaga keuangan Syariah, mendapat kritikan dari banyak pihak terutama dengan penggunakan hiyal atau rekayasa akad untuk dalam tanda kutip “menghalalkan riba”. Dengan adanya hiyal sebagai  makhārij fiqhiyyah dalam fatwa DSN-MUI, dapat digunakan sebagai solusi hukum bagi bank Syariah untuk menentukan akad-akad yang terbebas dari riba.

Animo peserta dalam webinar seri kedua ini cukup baik dengan total peserta zoom sebanyak 195 peserta sedangkan peserta youtube sebanyak 113 penonton. Acara webinar yang diadakan oleh FEBI ini masih menjadi primadona bagi para dosen dan mahasiswa untuk memperoleh ilmu yang baru serta gagasan yang bermutu.