Webinar diikuti oleh 209 peserta yang terdiri atas dosen dan mahasiswa ini mengupas secara gamblang tentang manajemen wakaf dan fundraising berbasis wakaf di pondok pesantren Gontor Jawa Timur, Tazzaka Batang, dan Darunnajah. Terdapat 3 kajian utama yang menjadi fokus perhatian pemateri dalam menggarap disertasinya, yaitu pertama, untuk mengetahui perkembangan wakaf dan faktor apa saja yang berkontribusi terhadap kesuksesan manajemen dan fundrising dari waqf-based pesantrens of Darussalam Gontor, Tazakka, dan Darunnjah Indonsia, yang kedua untuk menguji implementasi model fundrising seperti apa yang efesien untuk diterapkan di ketiga pesantren, dan yang ketiga bagaimana manajemen modelnya sehingga mereka bisa menjaga dan meningkatkan wakaf sehingga produktif dan berkembang hingga sekarang.
Bicara tentang wakaf tidak lain bicara tetang harta. Dalam Al-Quran istilah yang berkenaan dengan harta disebut infak. Infak dikelompokkan menjadi dua yaitu infak wajib dan infak sunnah. Wakaf merupakan infak sunnah yang memiliki pengertian penahanan hak milik atas suatu benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya, selain itu Wakaf merupakan sedekah jariah yang tidak akan putus amalannya sampai hari kiamat.